Tasiksono – Peningkatan Kapasitas PK dan TPK Desa yang dilaksanakan 2 hari bertempat di Balai Desa Tasiksono pada hari Selasa 2 Agustus s/d Rabu 3 Agustus dengan menghadirkan Narasumber dari TA. Kabupaten Rembang Bapak Priyono Hadi Mulyo, Bapak Camat Lasem yang diwakili Kasi Binwas Ibu Nisrotun NH, dan Saudari Ila Rosita dari PD TI Kecamatan Lasem, Rabu(3/8/22).
Dalam kegiatan peningkatan kapasitas ini lebih tertuju kepada bagaimana cara mebuat RAB Fisik (Rencana Anggaran Biaya). apa itu RAB ? RAB adalah Rencana Anggaran Biaya, yang didefinisikan sebagai perkiraan perhitungan atas banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan, alat dan upah serta biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan atau proyek. RAB atau Rencana Anggaran Biaya biasanya dibuat sebelum proyek dilaksanakan, untuk itu ia disebut sebagai "rencana" atau perkiraan atau estimasi biaya dan bukan anggaran yang sebenarnya.
Tujuan pembuatan RAB adalah untuk mengetahui harga bagian atau item pekerjaan sebagai pedoman untuk mengeluarkan biaya-biaya dalam masa pelaksanaan pembangunan. Selain itu juga bertujuan supaya bangunan yang akan didirikan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Efektif dan efisien yang dimaksud adalah kemungkinan untuk mendirikan bangunan dengan perhitungan biaya yang tepat dan ekonomis, namun bangunan yang dihasilkan tetap berkualitas sesuai dengan standar yang berlaku.
Sedangkan fungsi dari RAB adalah sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan dan sebagai alat pengontrol pelaksanaan pekerjaan. Melalui RAB inilah kita bisa memperhitungkan dan mengetahui secara pasti berapa biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan “Ujar Bapak Priyono”.
Saudari Ila Rosila Memberikan Materi Bagaimana Cara Penyusunan RAB dan Gambar. Dalam penyusunan RAB suatu bangunan, ada 2 cara yang dapat dilakukan, yaitu:
Sebagai pedoman dalam menyusun anggaran biaya kasar digunakan harga satuan tiap meter persegi luas lantai. Anggaran biaya kasar dipakai sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran biaya yang dihitung secara teliti.
Walaupun namanya anggaran biaya kasar, namun harga satuan tiap meter persegi luas lantai tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang dihitung secara teliti.
Anggaran Biaya Teliti adalah anggaran biaya bangunan atau proyek yang dihitung dengan teliti dan cermat sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat penyusunan anggaran biaya. Jika pada anggaran biaya kasar harga satuan dihitung berdasarkan harga taksiran setiap luas lantai m2.
Yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan RAB :
Dan yang perlu diperhatikan saat pembuatan rab yaitu standarisasi yang sudah ditentukan oleh Peraturan Bupati. Jadi acuan untuk pembuatan RAB Perbub Standarisasi harga yang sudah ditentukan dari Perbub Kabupaten.
Dilanjutkan hari ke-2 pada hari rabu 3 agustus 2022 materi yang disampaikan praktik pembuatan RAB dan Chek Lokasi yang akan dibuat contoh pembuatan RAB.
Harapan dari narasumber semoga output setelah kegiatan peningkatan kapasitas ini ada yang bisa membuat RAB sendiri dari PK/TPK.